Posted by : dst Minggu, 13 Desember 2015

Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin berpendapat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tentang sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, putusan BANI yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama bisa menjadi dasar hukum bagi perusahaan itu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). "(Putusan BANI) bisa

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Bahasa Pemrograman - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -