Posted by : dst Sabtu, 26 Desember 2015

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi keras atas remisi 49 terpidana kasus korupsi yang diberikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).Berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO, dari 49 terpidana itu, empat di antaranya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Jawa Barat.Keempatnya yakni, pemilik PT Masaro Radiokom Anggodo Widjojo (kasus ditangani

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Bahasa Pemrograman - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -