Posted by : dst Minggu, 13 Desember 2015

DPR belum membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung.Namun begitu, peraturan ini diprediksi akan berjalan mulus dan diterima oleh DPR sebagai undang-undang (UU). Artinya tidak akan ada penolakan atas Perppu Pilkada oleh fraksi di parlemen."Menurut saya Perppu Pilkada akan berjalan mulus menjadi UU

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Bahasa Pemrograman - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -