Posted by : dst Selasa, 01 Desember 2015

JAKARTA - Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada langsung yang menganulir UU Nomor 22 tahun 2015 tentang Pilkada melalui DPRD dianggap salah satu langkah yang tepat untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia."Ini juga merupakan bentuk pemenuhan kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," ujar Ketua Umum Forum Kajian

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Bahasa Pemrograman - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -