Posted by : dst Selasa, 01 Desember 2015

Peran pendamping dalam mewujudkan desa kuat dan mandiri adalah suatu keharusan. Tenaga pendamping desa turut menentukan sukses atau tidaknya pembangunan dan pemberdayaan desa seperti diamanatkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2015 (UU Desa). Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pendamping desa bisa menjadi gerakan sosial yang memiliki gaung yang

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Bahasa Pemrograman - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -