Posted by : dst Selasa, 01 Desember 2015

Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini rencananya mengundang DPD dalam rapat pembahasan revisi Undang- Undang No 17/2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Meski begitu, materi revisi tetap terbatas dan fokus hanya terkait dengan DPR, khususnya pasal-pasal yang disepakati Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). ”Mereka lebih pada memberi masukan, tetapi materinya tetap

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Bahasa Pemrograman - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -