Posted by : dst Sabtu, 12 Desember 2015

Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama dari Siti Hardiyanti Rukmana atas sengketa perdata TPI merupakan final dan mengikat. Dengan putusan ini maka putusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku alias gugur.Pendapat itu dikemukakan pakar hukum bisnis Frans Hendra Winarta. "Yang berlaku adalah putusan

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Bahasa Pemrograman - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -