- Back to Home »
- News »
- BANI Menangkan PT Berkah, Putusan MA Gugur
Posted by : dst
Sabtu, 12 Desember 2015
Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama dari Siti Hardiyanti Rukmana atas sengketa perdata TPI merupakan final dan mengikat. Dengan putusan ini maka putusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku alias gugur.Pendapat itu dikemukakan pakar hukum bisnis Frans Hendra Winarta. "Yang berlaku adalah putusan