- Back to Home »
- News »
- Assyifa Divonis 20 Tahun Penjara
Posted by : dst
Rabu, 09 Desember 2015
Setelah membacakan sidang perkara, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus memvonis Assyifa Ramadhani (18) penjara 20 tahun.Ketua Majelis Hakim, Absoro mengatakan, berdasarkan berkas acara yang disuguhkan dalam persidangan, keterangan saksi yang telah didatangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendatangkan barang bukti, dan fakta-fakta persidangan yang telah berjalan selama ini."Berdasarkan semua