Posted by : dst Rabu, 09 Desember 2015

Setelah membacakan sidang perkara, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus memvonis Assyifa Ramadhani (18) penjara 20 tahun.Ketua Majelis Hakim, Absoro mengatakan, berdasarkan berkas acara yang disuguhkan dalam persidangan, keterangan saksi yang telah didatangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendatangkan barang bukti, dan fakta-fakta persidangan yang telah berjalan selama ini."Berdasarkan semua

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Bahasa Pemrograman - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -