- Back to Home »
- News »
- BANI Hukum Tutut Bayar Utang Rp525 Miliar
Posted by : dst
Sabtu, 12 Desember 2015
Majelis hakim pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp525 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama."BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp525 miliar lebih yang harus dibayar