Posted by : dst Sabtu, 12 Desember 2015

Majelis hakim pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp525 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama."BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp525 miliar lebih yang harus dibayar

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Bahasa Pemrograman - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -